Indonesia | English
BERANDA
PETA LOKASI
OBYEK WISATA
MASYARAKAT LOKAL
GALERI FOTO
BUKU TAMU
LINKS


Visitor Information
Biological Features
Research Facilities
Accommodation
Budget Pointers
How To Get There
Items to Bring / Personal Belonging
Reservations
Rules / Regulations
For Foreign Researchers

TNGHS

TNGHS

TNGHS


  • Sesuai Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 1998 tanggal 5 Mei 1998 tentang Tarif Jasa  Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Kehutanan dan Perkebunan, maka untuk memasuki kawasan TNGHS, peneliti maupun pengunjung diwajibkan membayar biaya tiket masuk dengan aturan sebagai berikut:     

No.

Jenis

Satuan

Harga (Rp.)

1.

Pengunjung

 

a. Wisatawan mancanegara

Orang

20.000

b. Pelajar mancanegara

Orang

10.000

c. Wisatawan Nusantara

Orang

2.500

d. Pelajar/Mahasiswa Nusantara

Orang

1.250

2.

Peneliti

 

a. Peneliti Mancanegara

- 1 s/d 15 hari (1/2 bulan)

Orang

100.000

- 16 s/d 30 hari (1 bulan)

Orang

200.000

-1 s/d 6 bulan (1/2 tahun)

Orang

400.000

-½ s/d 1 tahun

Orang

600.000

- Lebih dari 1 tahun (> 1 tahun)

Orang

800.000

b. Peneliti Nusantara

 

- 1 s/d 15 hari (1/2 bulan)

Orang

45.000

- 16 s/d 30 hari (1 bulan)

Orang

75.000

-1 s/d 6 bulan (1/2 tahun)

Orang

125.000

-½ s/d 1 tahun

Orang

200.000

- Lebih dari 1 tahun (> 1 tahun)

Orang

250.000

3.

Pengambilan Gambar / Snapshoot

 

a. Mancanegara

- Film Komersil

Sekali masuk

3.000.000

- Video Komersil

Dokumen cerita

2.500.000

- Handycam

Buah

150.000

- Foto

Buah

50.000

b. Nusantara

 

- Film Komersil

Sekali masuk

2.000.000

- Video Komersil

Dokumen cerita

1.500.000

- Handycam

Buah

15.000

- Foto

Buah

5.000

4.

Rekreasi Alam Bebas

 

a. Mancanegara

- Berkemah

Buah/hari

30.000

b. Nusantara

 

 

- Berkemah

Buah/hari

20.000

5.

Kendaraan Darat

 

- Beroda dua

Buah

3.000

- Beroda empat

Buah

6.000

- Sepeda

Buah

2.000

Selain tiket masuk, peneliti/pengunjung tujuan non-wisata diwajibkan untuk memiliki SIMAKSI (Surat Ijin Masuk Kawasan Konservasi) yang bermaterai senilai Rp 6000,-. Disarankan untuk menyiapkan materai sendiri. Untuk permohonan SIMAKSI dilakukan di Kantor Balai TNGHS, prosedur lebih lengkap dapat dibaca di Rules/Regulation atau di Download Data (Protokol Penelitian).

  • Pengunjung wisata/camping/pendakian di kawasan Gunung Salak yang masuk melalui pintu masuk Cidahu/Cangkuang, Gunung Bunder, Curug Nangka dan Sukamantri diberlakukan tarif tiket masuk berbeda terkait kerjasama pengelolaan obyek wisata dengan Perum Perhutani dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab. Bogor.
  • Peneliti dan pengunjung pendakian WAJIB didampingi oleh petugas TNGHS dan/atau pemandu wisata (masyarakat lokal), dan segala pembiayaan terkait kegiatan tersebut menjadi tanggungjawab peneliti/pengunjung.
  • Peneliti atau pengunjung yang membutuhkan tenaga pengangkut barang (porter), bisa diusahakan oleh Koperasi Karyawan BTNGHS dengan biaya tertentu (silakan menghubungi petugas Kopkar BTNGHS: Imas Permasih atau Kohar Sobari di 0266-621256).
  • Koperasi Karyawan BTNGHS di Kabandungan dan Cikaniki Research Center menyediakan souvenir (kaos, pin, dll) yang dapat dibawa pulang.
  • MINTALAH TIKET yang telah Anda bayar pada petugas yang melayani penjualan Tiket masuk kawasan TNGHS.
Gunung Halimun Salak National Park Management Project - JICA
© 2008 Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)