
TATA CARA MEMASUKI KAWASAN
Peraturan umum :
Untuk kegiatan penelitian, proses perijinan diselesaikan di kantor BTNGHS, Kabandungan
Untuk pendakian/ lintas alam/ berkemah menyerahkan foto copy rangkap satu serta ijin orang tua bagi yang berumur dibawah 17 tahun
Membayar karcis masuk ke kawasan TNGHS dan asuransi kecelakaan pengunjung
Memeriksa barang bawaan di pos penjagaan dan menunjukan surat ijin masuk TNGHS yang resmi kepada petugas
Tidak membawa binatang peliharaan dan sejenisnya
Tidak membawa senjata api, peralatan berburu atau peralatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi kawasan maupun pengunjung
Tidak membunyikan alat elektronik, musik dan sejenisnya
Tidak membuat api unggun dengan kayu ranting dan sejenisnya
Tidak mengubah, mengambil, mengotori ataupun merusak benda-benda di dalam kawasan
Berjalan di jalan-jalan setapak yang telah ada/ tersedia, tidak membuat jalan sendiri atau jalan baru (kecuali pengunjung yang memiliki ijin penelitian atau ijin tertentu)
Beristirahat di tempat-tempat yang sudah ditentukan tidak di sembarang tempat
Membawa kembali sampah atau barang yang tidak berguna keluar kawasan
Melapor atau memberitahukan kembali kepada petugas ketika meninggalkan kawasan baik secara lisan atau dengan menyerahkan kembali surat ijin masuk
Peraturan khusus pendakian/ lintas alam/ berkemah :
- Bagi para pengunjung diwajibkan untuk membawa perlengkapan seperti tenda/ fly sheet, sleeping bag, jas hujan, senter dan obat-obatan (P3K)
- Membawa perbekalan makanan/ minuman secukupnya sesuai dengan rencana kegiatan
- Bagi yang belum berpengalaman agar didampingi oleh petugas/ penunjuk jalan/ orang lokal yang lebih mengetahui lokasi/ jalur pendakian/ jalan setapak dengan baik
Jadwal pelayanan perijinan :
Senin - Jumat : 08.00 - 16.00 WIB
(khusus hari libur dengan perjanjian waktu

